Dinamika Penggunaan Lahan Di Kawasan Pesisir Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
View/ Open
Date
2015Author
Siubelan, Yakobus C W
Murtilaksono, Kukuh
Lubis, Djuara P
Metadata
Show full item recordAbstract
Kawasan pesisir merupakan kawasan yang strategis dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi pembangunan dan pengembangan berbagai sektor. Potensi yang dimiliki oleh kawasan pesisir cepat atau lambat dapat merubah keadaan kawasan tersebut baik itu perubahan dalam skala temporal maupun perubahan dalam spasial. Begitu juga dengan kota Kupang sebagai Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dan kota tepi pantai, kota ini mengalami perkembangan yang pesat dan sebagian besar terkonsentrasi pada kawasan pesisirnya, yaitu aktivitas perdagangan dan jasa. Pembangunan dan pengembangan dari waktu ke waktu menyebabkan dinamika perubahan pada penggunaan lahan di wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis dinamika perubahan penggunaan lahan yang terjadi di kawasan pesisir Kota Kupang; dan (2) mengkaji keterkaitan antara perubahan penggunaan lahan, pertumbuhan penduduk, dan meningkatnya jumlah sampah di wilayah pesisir Kota Kupang periode tahun 1999 – 2030; serta (3) merumuskan arahan kebijakan pengembangan kawasan pesisir. Untuk menjawab tujuan tersebut diperlukan beberapa metode analisis antara lain, analisis perubahan penggunaan lahan dengan sistem informasi geografis (SIG) dan analisis sistem dinamis dengan pendekatan sistem. Hasil analisis SIG digunakan sebagai salah satu komponen yang bertujuan membantu menjalankan model dinamik. Data pendukung diperoleh dari BPS, Bappeda, Dinas Kependudukan, Dinas Tata Ruang dan Dinas Kebersihan Pemerintah Kota Kupang. Data spasial diperoleh dari Biotrop, Bappeda Kota Kupang dan analisis citra satelit. Hasil penelitian menunjukkan selama periode tahun 1999 – 2013 telah terjadi perubahan yang signifikan. Jenis penggunaan lahan ladang/tegalan/belukar mengalami penurunan paling signifikan dan sebagian besar dikonversi menjadi lahan permukiman dengan luas perubahan sebesar 836,53 ha, kemudian jenis penggunaan lahan hutan bakau dan sawah terus mengalami penurunan sedangkan penggunaan lahan hutan kota dan tanah kosong terus berfluktuasi namun memiliki potensi akan menurun. Hasil simulasi dengan pendekatan sistem menunjukkan bahwa pada tahun 2030 luas lahan permukiman telah mencapai 3.337,05 ha atau telah melebihi luas lahan eksisting kawasan pesisir yang hanya sebesar 3.163,48 ha. Jenis penggunaan lahan lain masing-masing mengalami dinamika dalam luasannya, sawah dan hutan bakau pada tahun 2030 menunjukkan penurunan yang sangat signifikan masing-masing tersisa 0,74 ha dan 1,20 ha. Jenis penggunaan lahan ladang/tegalan/belukar termasuk jenis penggunaan lahan yang juga terus menurun luas lahannya sedangkan jenis penggunaan lahan hutan kota dan tanah kosong terus berfluktuasi hingga akhir tahun simulasi (2030). Dinamika perubahan yang terjadi memiliki keterkaitan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume sampah sehingga diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif Rekomendasi kebijakan dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi dua yaitu arahan kebijakan penggunaan lahan dan arahan kebijakan pengendalian penyebaran penduduk serta volume sampah. Kebijakan penggunaan lahan yaitu memperketat ijin mendirikan bangunan dan pembangunan rusunawa atau rumah vertikal, penataan dan pengaturan permukiman yang sesuai dengan estetika lingkungan pesisir serta zonasi penggunaannya yang telah ditetapkan dalam rencana penggunaan lahan RTRW, menyediakan unit pengelolaan limbah baik cair maupun padat, pelestarian lahan pertanian produktif dan hutan bakau, kemudian membatasi akvitas perdagangan mengingat aktivitas perdagangan yang terkonsentrasi di Kota Lama sudah sangat padat. Sedangkan kebijakan pengendalian penyebaran penduduk serta volume sampah yaitu tertib RTRW sesuai arahan kebijakan penggunaan lahan dan peningkatan pelayanan pengangkutan sampah serta pengelolaan sampah secara Zero Waste berbasis masyarakat melalui tahap 3 R (Reduce, Reuse, Recycle).
Collections
- MT - Agriculture [3787]