Estimasi Nilai Pajak Emisi Kendaraan Umum Berbahan Bakar Solar (Studi Kasus: Metro Mini Di Dki Jakarta).
View/ Open
Date
2015Author
Bestari, Laura Reviani
Hidayat, Aceng
Yani, Mohamad
Metadata
Show full item recordAbstract
Sebanyak 60 persen pencemaran udara di DKI Jakarta berasal dari sumber bergerak, terutama emisi kendaraan umum berbahan bakar solar. Konsumsi bahan bakar solar oleh sektor transportasi sebanyak 92 persennya digunakan oleh kendaraan umum yang didominasi oleh kategori bus sedang. PT. Metro Mini merupakan perusahaan yang memiliki jumlah bus terbanyak, yaitu 20 persen dari seluruh jenis bus dan 62,7 persen dari total perusahaan kategori bus sedang. Jumlah emisi kendaraan umum berbahan bakar solar kategori bus sedang di DKI Jakarta mencapai 17.078,27 ton NO2, 15.786,63 ton CO, 2.009,21 ton PM10 dan 1.334,69 ton SO2 yang berisiko bagi kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengestimasi nilai kerugian ekonomi pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan umum berbahan bakar solar di DKI Jakarta; 2) Mengestimasi nilai pajak kendaraan umum berbahan bakar solar di DKI Jakarta dengan menginternalisasikan kerugian ekonomi pencemaran udara; 3) Mengestimasi nilai pajak emisi per parameter pencemar udara dari kendaraan umum berbahan bakar solar di DKI Jakarta sebagai basis biaya per unit pencemaran berdasarkan kerugian ekonomi yang ditimbulkannya; 4) Menganalisis peran dan pengaruh stakeholders serta peraturan perundangan terkait proses perumusan dan implementasi kebijakan pajak kendaraan umum berbahan bakar solar yang menginternalisasikan nilai kerugian pencemaran udara di DKI Jakarta. Metode penelitian ini adalah analisis valuasi ekonomi dengan pendekatan biaya per unit pencemaran dan biaya kesehatan masyarakat, internalisasi kerugian ekonomi dalam pajak kendaraan bermotor (PKB), perhitungan matematis dan pendekatan proporsi serta analisis stakeholders dan content analysis. Hasil estimasi nilai kerugian ekonomi pencemaran udara dari emisi Metro Mini berdasarkan pendekatan biaya per unit pencemaran mencapai Rp 2,17 milyar/tahun, sedangkan berdasarkan pendekatan biaya kesehatan masyarakat mencapai Rp 12,45 milyar/tahun. Hasil estimasi nilai PKB yang menginternalisasikan kerugian ekonomi pencemaran udara berdasarkan pendekatan biaya per unit pencemaran adalah Rp 1.301.955/kendaraan/tahun, sedangkan berdasarkan pendekatan biaya kesehatan masyarakat mencapai Rp 4.617.119/kendaraan/tahun. Adapun estimasi tarif pajak per parameter pencemaran berdasarkan kerugian ekonomi yang ditimbulkannya terhadap kesehatan masyarakat yaitu Rp 227/kg-CO, Rp 357/kg-NO2, Rp 2.347/kg-SO2 dan Rp 3.500/kg-PM10. Hasil analisis stakeholders mengenai peran dan pengaruhnya dalam perumusan dan penerapan PKB yang menginternalisasikan kerugian ekonomi pencemaran udara menunjukkan BPLHD DKI Jakarta merupakan key player, Dishub dan Dinkes DKI Jakarta serta PPSML UI merupakan subject, DPP, BPKD dan DPRD DKI Jakarta serta LSM Organda dan Manajemen PT. Metro Mini merupakan context setter, sedangkan masyarakat merupakan crowd. Adapun hasil content analysis mengenai peraturan perundangan dalam perumusan dan penerapan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan peraturan perundangan turunan dari UU PDRD dan UU PPLH untuk operasionalisasinya agar lebih spesifik, realistis dan aplikatif.