Rent-seeking dan Korupsi dalam Pembangunan Jalan di Indonesia (Studi Kasus: Dua Masa Pemerintahan SBY, 2004-2013)
Abstract
Jalan adalah sektor strategis yang mampu meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia, namun hasil pengadaannya tidak sebanding dengan anggaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis biaya-biaya transaksi dan pola-pola korupsi dalam mekanisme rent-seeking pada pembangunan jalan serta potensi pembangunan jalan yang hilang. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara mendalam dengan ahli di KPK, Mabes Polri, dan praktisi pengadaan barang/ jasa pemerintah serta data sekunder yang diperoleh dari BPS, Kementerian PU, MA, dan sebagainya. Metode analisisnya menggunakan analisis ekonomi politik, analisis biaya transaksi, analisis korupsi dan rent-seeking, dan analisis kebocoran anggaran (ICOR), lalu disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasilnya adalah biaya transaksi yang muncul adalah biaya negosiasi, biaya pencarian dan informasi, pembebasan tanah, dan sebagainya meski sudah menggunakan e-Procurement. Maka timbul rent-seeking yang dilakukan antara penyelenggara dengan penyedia dan berujung korupsi (penyuapan, penggelembungan dana, penggelapan anggaran, penyalahgunaan wewenang, kolusi birokrat-perusahaan, monopoli-oligopoli, dan sebagainya) sebesar 18.13% dari nilai kontrak, keuntungan supernormal-nya 26.48%, dan nilai proyek terburuknya 53.85%. Selama dua masa pemerintahan SBY, potensi pembangunan jalan yang hilang sebesar 15.58% dengan kebocoran anggarannya 57.88% atau Rp16.77 triliun per tahun yang sebagian besarnya dinikmati oleh pelaku rent-seeking dan korupsi pada pembangunan jalan, yaitu para penyedia dan para penyelenggara (Bina Marga pusat maupun daerah) yang ‘memanfaatkan’ kondisi tersebut.