Penguatan Sosial Politik Komunitas Adat
Abstract
Keberadaan komunitas adat di Indonesia mengalami perubahan dalam aspek sosial dan politik. Awalnya aspek sosial komunitas adat masih berorientasi pada kepentingan bersama kini mulai berubah signifikan dengan azaz individu dan degradasi nilai. Pada dimensi politik keberadaan masyarakat adat juga terkait dengan keberadaan UU No.5 Tahun 1979, UU No.22 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004 serta yang terakhir khusus membahas pengaturan Desa Adat yaitu UU No. 6 Tahun 2014. Undang-undang ini membuka kesempatan bagi tata pemerintahan komunitas adat lebih diakui secara sah dan formal. Untuk itu penelitian ini betujuan menganalisis sejauhmana kesiapan desa untuk bertransformasi menjadi desa adat dalam aspek sosial dan politik. Penelitian dilakukan di Desa Balla Tumuka, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dengan metode kuantitaif serta dukungan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum eksistensi sosial politik adat di desa penelitian masih tinggi. Selain itu terdapat hubungan yang cukup kuat antara tingkat kesiapan sosial politik dan penguatan desa adat. Dengan demikian analisis ini diharapkan mampu menjadi pertimbangan implementasi kebijakan serta mampu mengkaji kesiapan sosial politik komunitas adat.