Analisis Kelembagaan Dalam Pengelolaan Keramba Jaring Apung (Kja) Waduk Cirata
Abstract
Waduk Cirata yang merupakan Pembangkit Listrik terbesar di ASEAN digunakan juga sebagai lokasi budidaya ikan dengan sistem KJA. Lokasi Waduk yang mencakup tiga wilayah administrasi membuat pengelolaannya cenderung sulit dilakukan. Jumlah KJA meningkat setiap tahunnya dan telah melebihi kapasitas daya dukung waduk. Hal tersebut menyebabkan penurunan kualitas air dan tingginya tingkat sedimentasi. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan KJA yang tepat dengan membuat sistem kelembagaan yang kuat. Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengidentifikasi stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan KJA Waduk Cirata., 2) Menganalisis keterkaitan diantara stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan KJA Waduk Cirata, 3) Menganalisis persepsi stakeholders terhadap KJA Waduk Cirata, 4) Mengidentifikasi aturan yang terkait dalam pengelolaan KJA Waduk Cirata, 5) Menganalisis model kelembagaan dalam pengelolaan KJA Waduk Cirata. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif mencakup Analisis Stakeholder, Analisis Persepsi, dan Analisis Peraturan. Hasil penelitian menunjukan : 1) Stakeholders yang berkaitan dengan pengelolaan KJA di Waduk Cirata terdiri dari a) Subject yaitu pedagang ikan, kelompok pengolah hasil perikanan dan POKMASWAS, b) players yaitu Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Cianjur, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung Barat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, BPWC, kelompok pembudidaya ikan, ASPINDAC, kelompok penjual pakan, dan kelompok nelayan, c) Bystanders yaitu aparat desa, BPPT dan lembaga peneliti, 2) Keterkaitan stakeholder yang terdapat dalam pengelolaan KJA di Waduk Cirata yaitu antara beberapa pihak yang memiliki kepentingan berbeda dalam suatu lingkup wilayah yang sama dan saling berkoordinasi dalam pengelolaan Waduk Cirata dengan menggunakan tipe pengelolaan instruktif dan konsultatif, 3) Terdapat persamaan persepsi antar stakeholder mengenai kondisi lingkungan Waduk Cirata dan mengenai keberadaan KJA. Namun, untuk persepsi terhadap pengelolaan Waduk Cirata terdapat perbedaan pandangan diantara petani ikan mengenai kejelasan aturan main. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakmerataan dalam sosialisasi peraturan pengelolaan waduk, 4) Aturan-aturan formal yang berlaku telah mengatur pengelolaan sumberdaya perikanan (KJA) yang mencakup tujuan ekonomi dan konservasi (perlindungan terhadap sumberdaya waduk). Namun implementasi dari aturan tersebut belum berjalan. Saksi bagi pelanggar juga belum ditegakkan. Aturan-aturan informal secara tidak langsung memiliki tujuan sosial, ekonomi, dan konservasi yang mendukung pengelolaan perikanan (KJA) di Waduk Cirata, 5) Desain kelembagaan yang sesuai bagi pengelolaan KJA Waduk Cirata yaitu kelembagaan yang mampu menjembatani kepentingan beberapa pihak yang memanfaatkan Waduk Cirata. Hal tersebut dapat dicapai dengan peningkatan koordinasi diantara stakeholder yang terlibat.