Analisis Prioritas Perlindungan Lahan Sawah pada Kawasan Strategis Perkotaan di Kabupaten Garut
View/ Open
Date
2014Author
Afif, Zulyan Firdaus
Barus, Baba
Baskoro, Dwi Putro Tejo
Metadata
Show full item recordAbstract
Perlindungan lahan sawah di Kabupaten Garut perlu dilakukan sejak dini, hal ini dimaksudkan untuk menjaga keberadaan serta jati diri Kabupaten Garut sebagai lumbung padi Provinsi Jawa Barat dalam upaya mendukung ketahan pangan nasional ditengah maraknya isu konversi lahan pertanian. Terutama pada Kawasan Strategis Perkotaan yang pada dasarnya merupakan pengembangan wilayaah dengan tujuan utama sebagai pusat perekonomian di Kabupaten Garut. Studi ini dilakukan sebagai upaya mendukung kemandirian pangan di Kawasan Strategis Perkotaan. Realisasi dan implementasi kemandirian pangan akan dapat terwujud apabila pemerintah daerah memiliki data dan informasi akurat mengenai lahan pangan aktual yang diperuntukkan sebagai penghasil pangan. Kajian dilakukan untuk mendapatkan informasi aktual lahan sawah dengan pendekatan metode berbasis teknologi informasi spasial yang didukung dengan data lapangan. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat menggambarkan kondisi aktual lahan sawah di Kawasan Strategis Perkotaan Kabupaten Garut. Penghitungan neraca lahan dilakukan dengan membandingkan kebutuhan dan ketersediaan lahan pada Kawasan Strategis Perkotaan dan pada Kabupaten Garut. Penentuan lahan prioritas menggunakan kriteria: 1) kelas kesesuaian lahan; 2) intensitas pertanaman (IP); 3) sistem Irigasi; 4) luas hamparan; dan 5) jarak dari bahu jalan. Kemudian dari sebaran lahan prioritas yang diperoleh, dilakukan pengelompokan berdasarkan kriteria fisik yang homogen, sehingga diperoleh empat karakteristik tipologi perlindungan lahan sawah di Kawasan Strategis Perkotaan. Sebaran lahan prioritas pertama kemudian di bandingkan dengan pola ruang dalam RTRW Garut tahun 2011-2013, sehingga diperoleh luas lahan prioritas pertama yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Strategis Perkotaan adalah sebesar 2.079 Ha atau setara dengan 25,67% dari luas wilayah. Artinya, jika lahan sawah prioritas pertama ini digunakan sebagai sumber untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan standar minimal sebesar 30%, pemerintah hanya tinggal mencukupi kekurangan sebesar 4,33%.
Collections
- MT - Agriculture [3778]