Keragaan Konstruksi KM PSP 01 di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat
Abstract
Sebagian besar kapal perikanan yang beroperasi di Indonesia dibangun oleh galangan kapal tradisional. Penetapan ukuran kapal masih menggunakan pengetahuan secara turun-menurun mulai dari pemilihan bahan, pemilihan ukuran sampai cara untuk membuat dan membangun kapal. Pembangunan kapal tidak dilengkapi dengan kelengkapan perencanaan desain dan konstruksi kapal seperti gambar rencana garis (lines plan), tabel offset, gambar rencana pengaturan ruang kapal serta instalasinya (general arrangement) dan gambar konstruksi beserta spesifikasinya (Fyson, 1970). KM PSP 01 merupakan kapal penangkap ikan yang juga berfungsi sebagai kapal riset. Kapal ini dibuat secara tradisional pada tahun 2008. Pembuatan kapal secara tradisional inilah yang diduga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Sampai saat ini kajian yang telah dilakukan terhadap KM PSP 01 adalah kajian desain dan stabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk membuat gambar bagian-bagian konstruksi dari KM PSP 01, mendeskripsikan tahapan pembangunan KM PSP 01 dan menganalisis kesesuaian konstruksi KM PSP 01 dengan aturan dari BKI. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus. Data diambil menggunakan metode wawancara, observasi, pengukuran, dan studi literatur kemudian data dianalisis secara deskriptif dan komparatif. Berdasarkan penelitian, bagian-bagian konstruksi dari KM PSP 01 terdiri atas lunas luar; linggi haluan dan linggi buritan; gading dasar (wrang); gading atas; galar balok, galar kim, dan galar utama; sekat; transom; pondasi mesin; balok geladak; papan geladak; pagar; pisang-pisang; dan banguanan di atas geladak. Material yang digunakan adalah kayu laban (Vitex pubesceus vahl), bayur (Pterospermum javanicum) dan kitamiang. Tahapan pembuatan KM PSP 01 di Palabuhanratu masih mengandalkan pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh secara turun temurun dan faktor kebiasaan pada pembangunan kapal sebelumnya. Urutan pembangunan KM PSP 01 adalah sebagai berikut: lunas - linggi- kulit dasar - wrang - gading atas -transom – galar - balok dek - kulit lambung + pagar – sekat - papan dek – palka - pondasi mesin – pisang – pisang - wheel house - cat. Ukuran konstruksi KM PSP 01 yang sudah sesuai dengan aturan BKI adalah sebesar 42 %, yaitu: ukuran penampang lunas; lebar dan tinggi linggi haluan; tebal balok geladak; dan ukuran pondasi mesin. Sementara itu Ukuran konstruksi lainnya masih berada di bawah nilai yang sudah ditetapkan BKI.
