Penentuan Kaki Lereng (Foot of Slope) Kontinen menggunakan Data Batimetri
Abstract
Indonesia sebagai negara kepulauan telah diperjuangkan diforum internasional melalui deklarasi juanda tahun 1957 oleh pemerintah. Hal ini berimplikasi terhadap lahirnya UU Prp No 4/1960 tentang perairan Indonesia dan UU No 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia sebagai tindak lanjut dari Konvensi Hukum laut Internasional (UNCLOS) tahun 1958. Sebagai negara kepualauan, selain zona teritorial dan zona ekonomi ekslusif; negara kepulauan dapat mengklaim zona atau wilayah landas kontinennya. Salah satu syarat yang penting dalam menentukan batas landas kontinen yaitu adanya penentuan kaki lereng. Berdasarkan UNCLOS 1982 pasal 76 ayat 4 dikatakan bahwa kaki lereng kontinen merupakan hasil kalkulasi dari perhitungan terhadap perubahan gradien maksimum dari lereng. Pada penelitian ini, wilayah yang menjadi kajian studi yaitu bagian barat Sumatera yang merupakan wilayah kajian desktop study yang dilakukan oleh pihak Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). Perubahan gradien yang tinggi dihitung berdasarkan model matematika yang diperoleh dari guidelines CLCS (Commision on the Limits of the Continental Shelf) dan melihat kontur kedalaman dari data batimetri. Pendekatan matematika tersebut menghitung nilai dari gradient, dimana gradien diperoleh dari turunan pertama perbandingan antara kedalaman terhadap jarak, kemudian nilai dari gradient of change yang diperoleh dari turunan kedua antara kedalaman terhadap jarak, dan maximum change of gradient yang merupakan turunan ketiga perbandingan kedalaman terhadap jarak. Penentuan kaki lereng kontinen yaitu dengan memilih salah satu dari nilai dan posisi maximum change of gradient yang dihasilkan dari perhitungan model matematika. Pemilihan tersebut didasarkan pada prinsip kewilayahan. Hal ini dikarenakan semakin jauh titik kaki lereng maka akan semakin luas wilayah yang dapat diklaim sebagai wilayah landas kontinen suatu negara. Hasil penentuan posisi kaki lereng dengan menggunakan metode matematika diperoleh tiga posisi yang mewakili tiap boundary yaitu pada 30 37.8’ 15.12” LU dan 920 23.4’ 4.23” BB untuk daerah north boundary, 30 37.8’ 8.64” LU dan 930 56.4’ 26.64” BB untuk daerah northwest boundary, dan terakhir 20 9’ 21.24” LU dan 950 13.8’ 21.6” BB untuk daerah west boundary . Posisi tersebut merupakan acuan untuk menentukan landas kontinen Indonesia.