Evaluation of the inspection of Food Production Facilities in 26 Provinces of Indonesia by the National Agency of Drug and Food Control (NADFC)
Kajian Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan di 26 Propinsi di Indonesia
Date
2010Author
Susanti, Juleka Susy
Hariyadi, Ratih Dewanti
Kusumaningrum, Harsi Dewantari
Metadata
Show full item recordAbstract
To assure food safety, The National Agency of Drug and Food Control (NADFC) of Republic Indonesia carries out two types of food control, i.e. pre-market evaluation and post market vigilance. Inspection of food production facilities as a part of post market vigilance is done routinely by Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) in 26 provinces in Indonesia. This study aimed to evaluate Good Manufacturing Practices (GMP) implementation in food production facilities based on the inspection by BB/BPOM during 2005 - 2008 Evaluation of the results of inspection of food production facilities was classified based on the registration status (MD, PIRT), types of food, region (location). The data were used to map the provinces based on the compliance of their food drug facilities regarding the GMP. The results of the study concluded that overall production facilities conditions of large-medium (LM) industries is better than home industry as indicated by the higher percentage of LM industries (85%) as opposed to that of home industries (65%) that comply with the GMP requirement. However some provinces, such as East Java and North Sumatera, have similar percentage of LM industries and home industries with regard to their compliance to GMP requirement. Some medium-scale production facilities were found to have inadequate compliance of GMP, such as those found in Jambi, South Kalimantan, West Nusa Tenggara and Maluku. The types of food whose production facilities was inspected the most are wheat flour and its products (39,9%), beverages (14,1%), snack (16,8%), seasoning and spices facilities (7,9%) and others (7,6%). Mapping of provinces based on the GMP compliance of its LM food industry suggested that 13 provinces were in green zone (having non-compliance of food industry less than 15%) , 9 provinces were in yellow zone (non-compliance of food industry of 15 - 49%) and 4 provinces were in red zone (non-compliance of food industry higher than 49%). When classification was made based on the performance of the home industries, 3 provinces were in green zone 15 provinces were in yellow zone, and 8 provinces were in red zone. Dalam rangka menjamin keamanan pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan dua jenis pengawasan pangan, yaitu premarket evaluation dan post market vigilance. Pre-market evaluation dilakukan pada saat produk pangan tersebut didaftarkan, sedangkan post market vigilance dilakukan setelah produk produk tersebut beredar di pasar. Pengawasan sarana produksi pangan dilakukan secara rutin oleh Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan (BB/BPOM) di 26 propinsi di Indonesia, salah satunya dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi yang produknya sudah terdaftar, dengan melakukan penilaian terhadap penerapan CPMB, pada setiap rantai proses produksi, mulai dari penerimaan bahan baku sampai produk akhir dan pendistribusian, termasuk pelabelannya. Kajian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan sarana produksi pangan, yaitu melihat cakupan pemeriksaan untuk mengetahui kinerja BB/Balai POM, mengetahui profil sarana produksi pangan dan melakukan pemetaan sarana produksi pangan di 26 Propinsi sehingga dapat direncakan pemeriksaan sarana produksi secara tepat. Cakupan pemeriksaan sarana produksi skala menengah keatas, tahun 2005 sebesar 17.6%, tahun 2006 sebesar 15.8%, tahun 2007 sebesar 16.4%, dan tahun 2008 sebesar 15.9%. Cakupan rata-rata pemeriksaan sarana produksi skala menengah keatas adalah sebesar 16.4% setahun. Cakupan pemeriksaan sarana produksi skala IRT-P, tahun 2005 sebesar 4.6%, tahun 2006 sebesar 4.8%, tahun 2007 sebesar 3.5%, dan tahun 2008 sebesar 2.7%. Cakupan ratarata pemeriksaan sarana produksi skala IRT-P adalah 3,9% setahun. Dari cakupan pemeriksaan terhadap sarana produksi skala menengah keatas dan IRT-P tersebut, maka diperkirakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sarana produksi pangan yang produknya terdaftar adalah rata-rata sebesar 10.2% setahun. Data hasil pemeriksaan sarana produksi pangan yang dievaluasi dalam kajian ini adalah hanya data produk pangan yang terdaftar dengan menggunakan nomor MD dan SP atau P-IRT. Tidak semua data hasil pemeriksaan dapat dievaluasi, diantaranya karena sarana produksi pangan yang diperiksa sedang tidak aktif, sedang tidak produksi, sudah tutup, pindah lokasi dan pengisian formulir pemeriksaan (form RA) tidak lengkap.
Collections
- MT - Agriculture Technology [2271]