Evaluasi Kebijakan Investasi Dalam Pengembangan Perikanan Tuna di PPS Bungus, Sumatera Barat.
View/ Open
Date
2012Author
Zahri, Noviya
Muninggar, Retno
Solihin, Akhmad
Metadata
Show full item recordAbstract
Sumatera Barat merupakan daerah yang memiliki potensi perikanan tuna yang potensial dan didukung oleh adanya Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus sebagai basis perikanan tuna. Sebagai basis dalam perikanan tuna diperlukan adanya dukungan dari investor untuk meningkatkan perikanan tuna di PPS Bungus. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis produksi tuna yang didaratkan di PPS Bungus dan mengevaluasi kebijakan investasi terkait dengan pengembangan perikanan tuna di PPS Bungus. Penelitian dilakukan di PPS Bungus pada bulan April 2011. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode studi kasus. Analisis yang digunakan adalah analisis produksi hasil tangkapan ikan tuna yang terdapat di PPS Bungus dengan perhitungan CPUE. Analisis evaluasi terhadap kebijakan investasi dengan menggunakan metode skoring untuk mengetahui tingkat persepsi terhadap kebijakan mengenai investasi dan dilanjutkan dengan mengevaluasi secara deskriptif berdasarkan PP No. 45 Tahun 2008 tentang kemudahan penanaman modal didaerah terhadap kebutuhan investasi bidang perikanan dan kelautan di Sumatera Barat. Tingkat produksi perikanan tuna di PPS Bungus periode 2006-2010 setiap tahunnya menghasilkan tingkat produksi tuna yang berbeda-beda. Titik terendah produksi tuna selama periode tersebut adalah pada tahun 2007. Dimana produksi tuna pada tahun tersebut hanya sebesar 6,58 ton, namun pada tahun 2008 hingga 2010 mengalami peningkatan volume dan nilai produksi ekspor tuna di PPS Bungus. Usaha perikanan tuna di PPS Bungus saat ini dilakukan oleh investor yang bergerak dalam usaha ekspor tuna dalam bentuk ekspor tuna segar dan ekspor tuna olahan. Berdasarkan evaluasi dan tingkat persepsi yang dilaksanakan saat ini di Sumatera Barat khususnya di PPS Bungus sudah terdapat sarana dan prasarana yang baik dalam mendukung kebutuhan investor melakukan investasi di bidang perikanan dan kelautan, serta didukung oleh adanya Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang memberikan kemudahan dan percepatan dalam perizinan berinvestasi di Sumatera Barat.