Manajemen Pemupukan Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis Jaqc.) Di Gunung Sari Estate, Pt. Ladangrumpun Suburabadi, Minamas Plantation, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
Abstract
Tanaman kelapa sawit (Elaeis guineensis Jaqc.) adalah salah satu tanaman perkebunan yang berperan penting dalam pembangunan nasional terutama penghasil devisa negara. Tanaman kelapa sawit merupakan salah satu tanaman tahunan yang sangat membutuhkan unsur hara dalam jumlah besar untuk pertumbuhan vegetatif dan generatifnya. Dalam memenuhi unsur hara tersebut dibutuhkan pemupukan. Pemupukan merupakan suatu upaya untuk menyediakan unsur hara yang cukup guna mendorong pertumbuhan vegetatif dan generatif yang normal sehingga dapat memberikan produksi tandan buah segar (TBS) yang optimal serta menghasilkan minyak sawit mentah (CPO) yang tinggi baik kuantitas maupun kualitasnya. Kegiatan magang dilaksanakan mulai bulan Februari-Juni 2011 di Gunung Sari Estate, PT. Ladangrumpun Suburabadi, Minamas Plantation, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kegiatan magang ini secara umum bertujuan meningkatkan pengetahuan, memperoleh keterampilan kerja dan pengalaman lapang dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit baik secara teknis maupun manajerial. Sedangkan, tujuan khusus kegiatan magang ini adalah mempelajari dan menganalisis sistem dan cara pengelolaan pemupukan tanaman kelapa sawit di Gunung Sari Estate dan menganalisis permasalahan sistem dan cara pengelolaan pemupukan di Gunung Sari Estate yang mempengaruhi efektivitas pemupukan serta mencari upaya penyelesaiannya. Data yang diperoleh penulis dalam kegiatan magang ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah informasi yang diperoleh penulis ketika mengikuti kegiatan di lapangan, diskusi maupun wawancara dengan mandor dan asisten divisi serta melalui pengamatan langsung di kebun dalam efektivitas pemupukan yaitu prinsip 6T meliputi tepat waktu, dosis, jenis, cara, tempat dan aman, efesiensi tenaga kerja dan defesiensi hara. Hasil pengamatan pengelolaan pemupukan di Gunung Sari Estate (GSE) menunjukkan bahwa prinsip tepat waktu belum terlaksana dengan baik dilihat dari realisasi pemupukan 2010/2011 di Gunung Sari Estate (GSE) belum sesuai dengan rekomendasi pemupukan 2010/2011 dari Departemen Riset dikarenakan terjadi keterlambatan dalam aplikasi pemupukan. Selain itu, kondisi iklim yaitu pada bulan-bulan CH >300 mm/bulan (Oktober) dan CH <60 mm/bulan (Februari dan Juni) pihak kebun tetap melaksanakan pemupukan yang seharusnya pemupukan tidak perlu dilakukan karena tidak akan efektif. Pelaksanaan tepat dosis di GSE sudah sesuai dengan dosis rekomendasi pemupukan 2010/2011 dari Minamas Research Center (MRC), tepat jenis sudah terlaksana dengan baik dilihat dari jenis pupuk yang digunakan berdasarkan rekomendasi Minamas Research Center (MRC) dan biaya pembelian pupuk NK Blend sebagai pengganti Urea dan MOP sudah lebih ekonomis. Pelaksanaan prinsip tepat cara dan tepat tempat sudah sesuai dengan standar perusahaan yaitu pemupukan dengan cara sebar (brodcasting) secara merata dan tipis pada rumpukan pelepah atau JJK dengan jarak 250 ± 50 meter dari tanaman kelapa sawit. Gunung Sari Estate sudah menerapkan prinsip tepat aman dengan baik yaitu dengan menyediakan APD yang cukup bagi penabur, aman bagi lingkungan dengan adanya buffer zone dan sudah memperoleh sertifikat dari dinas lingkungan. Namun, tepat aman dalam pengangkutannya belum terlaksana dengan baik. Gejala defisiensi hara N, K, Mg, B dan Fe yang terjadi diduga karena kondisi jenis tanah di divisi II GSE tergolong dalam ordo Oxisol dengan seri tanah MM-18 Pertoferric Halludox dimana bila musim hujan dengan intensitas tinggi kondisinya peka terhadap kehilangan pupuk akibat terjadinya pencucian hara yang tinggi akibat adanya lapisan Pertoferric Halludox yang dangkal, tekstur tanah berpasir, dan realisasi pemupukan yang terlambat. Keterlambatan pemupukan akan mengakibatkan menurunnya produktivitas tanaman kelapa sawit. Penggunaan tenaga kerja di Gunung Sari Estate sudah tepat dan seimbang, serta adanya kebijakan perusahaan untuk meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan karyawan dengan berlakunya sistem premi bagi penabur pupuk.