Evaluation of Regulations in Determining Suitable Areas for Chicken Farming Using Geographic Information System (Case Study in Singkawang West Kalimantan).
Evaluasi Peraturan dalam Menentukan Kesesuaian Area untuk Peternakan Ayam Menggunakan Sistem Informasi Geografis (Studi kasus di Singkawang Kalimantan Barat)
Abstract
Singkawang, West Kalimantan, has the potential for developing chicken farming. Criteria for establishing chicken farming in Indonesia are regulated by a national regulation issued in 1982. The objective of this study was to evaluate the effectiveness of this regulation in determining suitable location for the development of broiler and layer farm in Singkawang. For comparison purposes, some process was carried out using similar regulation issued by the Australia Authority. Geographic Information System (GIS) equipped by spatial analysis with weighted overlay was used in the data processing. Pairwise comparison method was applied to obtain weight of each criterion base on expert judgment. The criteria used in this study were topography, environment, infrastructure, and social and poultry development plan. New formulation by combining criteria in the Indonesian and Australian regulation was introduced. The weight of theses criteria were adjusted accordingly by emphasizing some factor relevant namely water source, feed source and flood risk area The amount of land area suitable for the layer and broiler farm development in Singkawang was wider when applying criteria from Australia regulation than criteria from Indonesia regulation (96.10% or 56, 624 ha versus 70.66% or 43, 104 ha). Equal weighting of the criteria produced wider suitable area. Suitable area for chicken farming was 43,359.96 ha or 71.5 % when applying new formulation. It is concluded that the Indonesia regulation has not been effective to apply in Singkawang. Combining and adjusting the citeria of both regulations in the new formulation produced satisfy results in determining the suitable area. Singkawang, Kalimantan Barat, memiliki potensi untuk mengembangkan peternakan ayam. Kriteria untuk mendirikan peternakan ayam di Indonesia diatur dengan peraturan nasional yang dikeluarkan pada tahun 1982. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas peraturan ini dalam menentukan lokasi yang sesuai untuk pengembangan peternakan ayam pedaging dan ayam petelur di Singkawang. Untuk tujuan perbandingan, beberapa proses dilakukan dengan menggunakan peraturan serupa yang diterbitkan oleh Otoritas Australia. Sistem Informasi Geografis (GIS) yang dilengkapi dengan analisis spasial dengan weighted overlay digunakan dalam pengolahan data. Metode perbandingan berpasangan diterapkan untuk memperoleh bobot masing-masing kriteria dasar berdasarkan penilaian ahli. Kriteria yang digunakan dalam penelitian ini adalah topografi, lingkungan, infrastruktur, social dan rencana pengembangan paternakan unggas. Formulasi baru dibuat dengan menggabungkan kriteria dalam peraturan Indonesia dan Australia. Bobot kriteria telah disesuaikan dengan menekankan beberapa faktor yang relevan yaitu sumber air, sumber pakan dan daerah resiko banjir . Jumlah luas lahan yang sesuai untuk pengembangan peternakan ayam petelur dan ayam pedaging di Singkawang lebih luas ketika menerapkan kriteria pada peraturan Australia dari kriteria pada peraturan Indonesia (96,10% atau 56, 624 ha dibandingkan 70,66% atau 43, 104 ha). Bobot yang sama dari kriteria menghasilkan wilayah yang sesuai yang lebih luas. Wilayah yang sesuai untuk peternakan ayam adalah 43,359.96 ha atau 71,5% ketika menerapkan formulasi baru. Hal ini disimpulkan bahwa bahwa peraturan Indonesia belum efektif untuk diterapkan di Singkawang. Menggabungkan dan menyesuaikan kriteria kedua peraturan dalam formulasi baru yang mendapatkan hasil memuaskan dalam menentukan daerah yang sesuai.