Penerapan Kebijakan Pembatasan TKI Informal Terhadap Remittance dan Implikasinya Terhadap Perekonomian Indonesia : Pendekatan FSAM
Abstract
Remittance adalah dana transfer dari luar negeri ke Indonesia yang pada umumnya merupakan uang transfer yang diperoleh dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Remittance merupakan salah satu sumber cadangan devisa Indonesia yang cukup penting, dimana memiliki proporsi paling besar kedua setelah penghasilan dari sektor minyak bumi dan gas alam. Berdasarkan data yang diperoleh dari Bank Indonesia, kontribusi remittance terhadap cadangan devisa negara memiliki tren yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Di beberapa negara berkembang, seperti Indonesia telah mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghasilkan remittance dalam jumlah yang cukup besar setiap tahunnya namun belum mendapatkan perlindungan yang optimal dari pemerintah. Hal ini yang menyebabkan kesejahteraan tenaga kerja yang terbengkalai yaitu terlihat seringkali adanya aksi kekerasan, pelecehan seksual, upah yang tidak dibayarkan kepada pekerja, tingkat upah yang dibawah standar, serta aksi-aksi lain yang merugikan para pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Banyaknya aksi kekerasan yang menimpa para tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan suatu kebijakan dalam melindungi para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri yaitu dengan kebijakan pembatasan tenaga kerja informal ke luar negeri (moratorium TKI). Kebijakan pembatasan tersebut dilakukan oleh pemerintah dan ditujukan kepada negara-negara tujuan para TKI yang memiliki tingkat kekerasan terhadap TKI Indonesia tertinggi serta negara yang tidak menyetujui tingkat upah tenaga kerja yang diajukan pemerintah Indonesia kepada negara yang bersangkutan. Kebijakan pembatasan ini dilakukan kepada tenaga kerja informal karena tenaga kerja informal yang memiliki potensi kerugian terbesar baik dari segi jam kerja yang kurang jelas, upah tenaga kerja yang terkadang tidak dilunasi serta prosedur kerja yang tidak disepakati diawal. Dengan banyaknya potensi-potensi kerugian yang akan diterima oleh calon tenaga kerja Indonesia yang dikirimkan ke luar negeri tersebut, pemerintah berupaya untuk mengalihkan pengiriman tenaga kerja Indonesia yang sifatnya informal menjadi formal. Kebijakan pembatasan tenaga kerja informal tersebut telah berlaku sejak tahun 2009 dan diberlakukan pada salah satu negara tujuan TKI yaitu Malaysia. Dengan adanya kebijakan pembatasan tenaga kerja Indonesia informal ini akan berpengaruh terhadap remittance dari para tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan survei Bank Indonesia, tenaga kerja Indonesia informal yang memiliki kecenderungan mengirimkan remittance sebesar 70 persen dari jumlah remittance dimana presentase tersebut memiliki proporsi terbesar dibandingkan dengan remittance tenaga kerja sektor formal dan profesional. Dengan adanya pembatasan tenaga kerja Indonesia informal ke luar negeri akan berdampak juga terhadap devisa Indonesia yang sebagian besar berasal dari remittance.