Transformasi Dari Desa Kembali Ke Nagari (Studi Kasus Di Kenagarian IV Koto Palembayan, Sumatera Barat)
Abstract
Secara tradisional masyarakat Minang hidup berkelompok dalam suatu ikatan genealogis dan teritorial yang otonom dengan pemerintahan kolektif berdasarkan hukum adat dalam sebuah sistem pemerintahan yang disebut nagari. Keberadaan pemerintahan nagari praktis hilang secara de jure dari Sumatera Barat sejak diberlakukannya UU No. 5 tahun 1979 mengenai bentuk pemerintahan terendah yaitu desa, kebijakan ini membuat nagari terpecah ke dalam bentuk desa. Jatuhnya rezim pemerintahan orde baru telah membawa perubahan dari sistem pemerintah sentralistik menjadi desentralistik. Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 22 tahun 1999 yang memberikan peluang untuk menghidupkan kembali bentuk pemerintahan asli jika masyarakat setempat menginginkannya. UU No. 22/1999 ini selanjutnya disempurnakan oleh UU No. 32/2004.
Collections
- MT - Human Ecology [2241]