Sistem penguasaan tanah dan peran tanah bagi petani miskin (Kasus Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat)
Abstract
Sekitar 60 persen masyaratak miskin menggantungkan hidupnya di sektor pertanian. Umumnya hidup di perdesaan (75%) terutama di pulau Jawa (61%). Selanjutnya kemiskinan pada konteks kehidupan rumah tangga petani dikaitkan dengan lemahnya kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah. Hal ini ditunjukkan dari hasil penelitian di tingkat mikro di beberapa desa yang memperluas keterkaitan antara kepemilikan lahan, tingkat kemiskinan, dan kerawanan pangan. Struktur kepemilikan tanah ternyata menjadi faktor penentu kesejahteraan masyarakat pedesaan.