Analisis pertumbuhan sektor-sektor perekonomian provinsi Riau dan provinsi kepulauan Riau pada masa implementasi otonomi daerah
Abstract
Perubahan paradigma politik Indonesia dari sentralisasi ke desentralisasi ditambah dengan lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Otonomi daerah bermakna kewenangan daerah untuk mengatur/mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat.