Evaluasi peningkatan status pangkalan pendaratan ikan Cilauteureun, Pameungpeuk menjadi pelabuhan perikanan pantai ditinjau dari kriteria teknis kepelabuhan
Abstract
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Cilauteureun Pameungpeuk merupakan salah satu Pelabuhan Perikanan Pantai di Indonesia yang belum berkembang dengan baik. Hal ini dikarenakan masih kurangnya fasilitas-fasilitas pelabuhan yang ada di pelabuhan tersebut, selain itu juga keterbatasan dana menjadi faktor penting pelabuhan tersebut belum berkembang dengan baik. Jika diamati, PPP tersebut sebagian besar memenuhi kriteria teknis yang telah ditentukan oleh standar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 16 tahun 2006 untuk ditingkatkan statusnya menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai. Tingkat operasional yang ada di PPP tersebut belum berjalan dengan baik dan masih banyak kekurangan terutama dalam hal penyediaan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan, hal ini menyebabkan beberapa aktifitas pelabuhan tidak dapat berjalan dengan optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian Pelabuhan Perikanan Pantai dilihat dari kriteria teknis dan operasional pelabuhan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan analisis data secara deskriptif komparatif.