Kebijakan pemerintahan daerah kabupaten Situbondo dalam kerangka otonomi daerah di bidang perikanan tangkap
Abstract
Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa pengelolaan perikanan merupakan suatu hal yang harus dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.