Studi Kebijakan Sistem Perizinan Penangkapan Ikan di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Maluku
Abstract
Sasi merupakan hak ulayat laut yang ada di Maluku Tengah, salah satunya mengatur tentang perizinan penangkapan ikan. Sasi muncul atas aspirasi murni dari masyarakat setempat, guna mengatur kehidupan bermasyarakat dan sudah dilakukan secara turun temurun sebagai aturan adat. Pengamatan sasi dilakukan pada bulan September 2006 bertujuan untuk melihat sistem perizinan penangkapan ikan yang berasal dari pemerintah (baik pusat maupun daerah). Diharapkan nantinya dapat memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah dan memberikan alternatif kebijakan kepada pemerintah saerah tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan dan observasi di lapangan juga didukung dengan studi pustaka,ketentuan sasi di dalam praktek ternyata memiliki keampuhan dalam menata sistem perizinan penangkapan ikan. Pengakuan terhadap eksistensi hukum sasi bukan saja dari masyarakat adat, tetapi dari pemerintah Maluku dan juga komunitas lainnya. Kesadaran masyarakat merupakan bagian dari budaya hukum yang patut dipertahankan seperti hukum sasi di Maluku Tengah Lembaga kewang dan pemerintah negeri (desa) merupakan penyanggah utama dalam upaya penegakan hukum sasi. Hadirnya Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan memberi ruang kepada pemerintah daerah Maluku dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, baik dalam sistem perizinan penangkapan ikan sesuai karakteristik daerah Maluku.