Persepsi pekerja tentang kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan peraturan kerja perusahaan di P. ITS, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
Abstract
Peraturan ditetapkan agar tujuan dan sasaran suatu perusahaan tercapai. Pekerja merupakan salah satu faktor produksi yang terpenting dalam suatu perusahaan untuk mencapai tujuan dan menentukan kemajuan perusahaan. Perusahaan juga harus menetapkan peraturan-peraturan yang melindungi hak-hak pekerja. Peraturan perusahaan juga harus memperhatikan dan menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan tenaga kerja serta perusahaan harus menetapkan peraturan yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan konsep Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG). Peraturan perusahaan dalam pelaksanaannya harus adil dan setara untuk seluruh pekerja laki-laki maupun perempuan. Persepsi pekerja tentang pelaksanaan peraturan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa perusahaan telah memberikan hak-hak pekerjanya secara adil dan setara, serta untuk memastikan pekerja telah memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dari pelaksanaan peraturan kerja tersebut. Persepsi pekerja tersebut nantinya akan menjadi input atau masukan untuk perbaikan pelaksanaan peraturan kerja di perusahaan.