Penilaian anak jalanan terhadap pelayanan rumah singgah dan hubungannya dengan perilaku mereka
Abstract
Krisis moneter yang berlangsung di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah memporak-porandakan seluruh aspek kehidupan bangsa terutama sendi-sendi perekonomian bangsa. Kemiskinan akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan diyakini juga telah mengakibatkan meningkatnya eksploitasi terhadap anak. Fenomena ini terutama terjadi di daerah urban dan menyebabkan munculnya anak jalanan. Upaya untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak jalanan dengan memenuhi hak-haknya yang dirumuskan di dalam UU No.4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Realisasi dari peraturan negara ini adalah dengan dilaksanakannya rumah singgah untuk anak jalanan. Rumah singgah adalah suatu wahana yang dipersiapkan sebagai perantara antara anak jalanan dengan pihak-pihak yang akan membantu mereka. Rumah singgah memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai tempat pertemuan, pusat asesmen dan rujukan, fasilitator, rehabilitasi-kuratif, perlindungan, pusat informasi, akses terhadap pelayanan sosial, dan resosialisasi.