Kemitraan komoditas sayuran organik dalam upaya pengembangan kawasan agropolitan di desa Karehkel, kecamatan Leuwiliang, kabupaten Bogor, provinsi Jawa Barat
Abstract
Konsep agropolitan dipandang sebagai konsep yang menjanjikan teratasinya permasalahan ketidakseimbangan perdesaan-perkotaan selama ini. Agropolitan adalah: (1) suatu model pembangunan yang mengandalkan desentralisasi dan pembangunan infrastruktur setara kota di wilayah perdesaan, (2) menanggulangi dampak negatif pembangunan, seperti migrasi desa kota yang tak terkendali, polusi, kemacetan lalu lintas, pengkumuhan kota, kehancuran massif sumberdaya alam, pemiskinan desa, dan lain sebagainya. Guna mewujudkan hal tersebut, penguatan kelembagaan lokal serta berlangsungnya sistem kemitraan menjadi persyaratan utama yang harus ditempuh dalam pengembangan kawasan agropolitan. Kemitraan dapat mencegah eksploitasi pelaku usahatani di tingkat perdesaan oleh pelaku usaha lain di satu pihak, dan memungkinkan terjadinya nilai tambah. Hal ini akan meningkatkan pendapatan sehingga memungkinkan kawasan perdesaan melakukan investasi, baik berupa pendidikan, kesehatan maupun penciptaan lapangan usaha baru. Namun, kemitraan yang awalnya diharapkan dapat mengatasi permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan masing-masing stakeholders, justru kerap kali menimbulkan permasalahan di dalamnya yang disebabkan oleh benturan-benturan kepentingan antar stakeholders. Oleh karena itu, kemitraan (serta permasalahan di dalamnya) pada kawasan agropolitan ini menjadi menarik untuk dikaji, guna mengetahui sejauh mana kemitraan dapat mengembangkan kawasan agropolitan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan.