Identifikasi potensi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) untuk penyusunan RTRW kabupaten Barru Sulawesi Selatan
Abstract
Pengembangan wilayah akan menyebabkan tingginya laju pertumbuhan penduduk dan secara signifikan meningkatkan kebutuhan lahan serta akan mengakibatkan tingginya tingkat konversi lahan pertanian ke non pertanian di Kabupaten Barru. Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) merupakan regulasi yang diharapkan mampu melindungi dan mengendalikan laju konversi lahan pertanian. Alih fungsi lahan akan menjadi permasalahan yang serius di Kabupaten Barru. Salah satu langkah awal perlindungan terhadap lahan pertanian pangan adalah dengan mengidentifikasi lahan yang dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai KP2B di Kabupaten Barru.
Collections
- MT - Agriculture [3683]