Studi pengetahuan tradisional masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung gunung lumut, Kabupaten Pasir, Provinsi Kalimantan Timur kajian pemanfaatan tumbuhan
Abstract
Hutan Lindung Gunung Lumut (HLGL) merupakan salah satu hutan lindung yang terletak di wilayah Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur. Secara tradisional, wilayah HLGL terbagi atas 13 wilayah adat dan didiami oleh masyarakat Paser yang memenuhi hampir semua kebutuhannya dari wilayah hutan lindung maupun dari hutan di sekitar hutan lindung (Saragih 2004). Masyarakat yang mendiami wilayah di sekitar HLGL memiliki pola pemanfaatan tumbuhan tersendiri menurut pengetahuan tradisional yang mereka ketahui. Karena masih minimnya informasi mengenai pengetahuan tradisional masyarakat Paser, maka penelitian ini dilaksanakan khususnya guna mengetahui pola pemanfaatan tumbuhan yang dilakukan Masyarakat Paser. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengelolaan Hutan Lindung Gunung Lumut, Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur. Penelitian ini dilakukan di tiga lokasi yaitu desa Rantau Layung, desa Belimbing, dan dusun Mului. Waktu penelitian adalah bulan Oktober sampai November 2005 dan bulan Januari 2006. Bahan yang digunakan adalah Bahan yang digunakan adalah publikasi dan laporan penelitian yang dilakukan oleh pihak lain dan alkohol 70%. Peralatan yang digunakan yaitu alat tulis, panduan wawancara, kamera, alat perekam suara, kertas koran, kantong plastik, lakban, label, karton dan tali. Metode penelitian dilakukan dengan 3 rangkaian kegiatan, yaitu: (1) pengumpulan data, (2) identifikasi tumbuhan dengan cara identifikasi herbarium dan identifikasi dengan menggunakan pustaka (3) pengolahan data dan analisis data. Jenis data yang diambil adalah pemanfaatan tumbuhan oleh masyarakat Paser. Data pemanfaatan kemudian dikelompokkan kedalam 11 kelompok kegunaan. Hutan Lindung Gunung Lumut termasuk hutan hujan dataran rendah, dengan topgrafi perbukitan dan puncak tertinggi adalah 1300 mdpl. Pemanfaatan lahan oleh masyarakat Paser dapat dibagi menjadi empat yaitu lahan hutan, kebun, ladang dan permukiman. Secara adat, wilayah desa merupakan milik desa dan tidak dapat dimiliki secara perorangan.