Kajian kebijakan pengelolaan hutan lindung Gunung Lumut, Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur
Abstract
Hutan Lindung Gunung Lumut (HLGL) adalah salah satu dari empat hutan lindung yang ada di Kabupaten Pasir. Pemerintah Kabupaten Pasir mengeluarkan kebijakan untuk mengatur pengelolaan HLGL, yaitu kebijakan yang mengatur langsung kepada kegiatan pengelolaan dan kebijakan yang ditujukan kepada para stakeholder HLGL. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan HLGL dan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan supaya fungsi dari HLGL tetap dalam prinsip-prinsip kelestarian. HLGL dikelola oleh 10 stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Stakeholder tersebut adalah Masyarakat Desa Rantau Layung, Desa Pinang Jatus, dan Dusun Mului, Dinas Kehutanan Pasir, Bappeda Pasir, UPTD Planologi Balikpapan, BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Pasir Kalimantan Timur, Persatuan Masyarakat Adat Paser dan TBI Indonesia selaku LSM dan PT. Rizky Kacida Reana sebagai pihak swasta yang memiliki IUPHKK yang berada di sekitar kawasan HLGL. Masyarakat Desa Rantau Layung, Pinang Jatus, dan Dusun Mului melakukan kegiatan pengelolaan yang termasuk ke dalam pemanfaatan kawasan dan khusus untuk Dusun Mului kegiatan pengelolaan mereka selain pemanfaatan juga melakukan penggunaan kawasan yang merubah fungsi dari HLGL, hal ini tidak sesuai dengan UU 41/1999 dan Keppres 32/1990. Dinas Kehutanan melakukan kegiatan pengelolaan berupa perencanaan yang terutang dalam Renstra Dinas Kehutanan tahun 2001-2005. Programprogram tersebut antara lain penyuluhan kepada masyarakat, rehabilitasi, penataan batas, dan lain sebagainya. Tetapi program kerja tersebut belum ada yang dapat terlaksana oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Pasir di kawasan HLGL, hanya penataan batas yang sudah terlaksana, itu pun masih belum maksimal karena implementasi yang dilakukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Bupati Pasir.