Analisis nilai tambah dan ketercukupan bahan baku industri pemanfaatan rotan di Kabupaten Cirebon
Abstract
Rotan merupakan komoditi hasil hutan non kayu yang sangat penting bagi Indonesia sebab Indonesia merupakan negara penghasil rotan terbesar di dunia (80 % dari perdagangan rotan dunia). Puncak kejayaan ekspor rotan jadi dimulai tahun 1986 sejak dikeluarkannya SK Menteri Perdagangan No.274/Kp/XI/1986 tentang Pelarangan Ekspor Rotan Asalan yang telah dibersihkan dan diasapi diikuti dengan dikeluarkannya SK Menteri Perdagangan No.190/Kpts/VI/1988 tentang Pelarangan Ekspor Rotan Asalan. Pada tahun 2004 pemerintah kembali membuat kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan rotan dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 355/MPP/Kep/5/2004. Surat Keputusan ini berisi tentang pengaturan pelarangan ekspor rotan asalan dan rotan setengah jadi. Namun ternyata peraturan tersebut tidak bertahan lama sebab pada tahun 2005 pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan mengenai ekspor rotan asalan dan setengah jadi dengan Peraturan Menperindag Nomor 12/MDag/ Per/6/2005 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2005. Peraturan tersebut dipersepsikan oleh masyarakat sebagai pembukaan kembali kran ekspor rotan asalan dan setengah jadi sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya stok bahan baku dari para pelaku industri pengolahan rotan terutama di Kabupaten Cirebon.
Collections
- UT - Forest Products [2184]