Analisis keuntungan pedagang martabak manis kaki lima di Kota Bogor
Abstract
Pedagang martabak di kota Bogor dapat dikategorikan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah pedagang martabak yang memiliki ijin usaha atau disebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM). Kelompok kedua adalah pedagang martabak yang sering disebut dengan pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima atau disingkat (PKL) adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya Pedagang martabak adalah salah satu bagian dari pedagang jajanan yang memiliki omzet cukup besar. Pada database PKL yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kota Bogor tahun 2005 pedagang martabak berjumlah 30 orang dengan rata-rata omzet sebesar Rp 120.000 per malam. Keberadaan martabak sebagai jajanan yang mengenyangkan, tidak lepas dari persaingan, baik dari usaha sejenis maupun dari usaha makanan lainnya yang sifatnya tradisional ataupun modern.
Collections
- UT - Agribusiness [4251]