Strategi pembangunan wilayah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur
Abstract
Perencanaan pembangunan baik yang bersifat perencanaan sektoral maupun regional mempunyai keterkaitan antar sektor maupun antar tingkat administrasi, yaitu antara perencanaan pusat, regional dan lokal. Perencanaan pembangunan seharusnya mempertimbangkan: (a) hubungan saling menguntungkan antara pembangunan diberbagai tingkat administrasi, nasional, regional maupun lokal, (b) hubungan antara pembangunan diberbagai sektor dan (c) keterkaitan antar aspek sosial, ekonomi dan fisik dalam proses pembangunan. Penerapan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, telah membuat pemerintah daerah sibuk mengatur daerahnya masing-masing agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan menerapkan system demokrasi yang menekankan pada pemerintahan desentralisasi.