Analisis kinerja perekonomian wilayah propinsi Derah Istimewa Aceh pada Era 1989 - 1998
Abstract
Daerah Istimewa Aceh merupakan salah satu propinsi penghasil devisa terbesar di Indonesia, dengan nilai ekspor bersih (setelah dikurangi impor) rata-rata 2,329 milyar dollar USA pertahun atau 38,33% dari total ekspor bersih nasional. Namun hanya menerima dana perimbangan dari pemerintah pusat (subsidies and contributions) rata-rata senilai Rp 7574 Juta pertahun atau sebesar 0,16% dari ekspor bersihnya, yang dinilai relatif sangat kecil dan tidak sepadan dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Pada bahagian lain ada kesan bahwa keistimewaan Aceh sebagaimana yang dijanjikan pemerintah orde lama mendapat ancaman serius, terutama ketika pemerintah pusat memaksa untuk mengimplementasikan UU No.5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dan UU No.5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa, yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan desa. Protes keras yang dilontarkan rakyat Aceh terhadap "ketidakadilan politik" dan "ketidakadilan ekonomi", dijawab oleh pemerintah pusat dengan menggunakan wahana repressive, dan sejak tahun 1989 kawasan ini diberlakukan sebagai "Daerah Operasi Militer (DOM)".
Collections
- MF - Economic and Management [3347]


