Dampak otonomi daerah terhadap kemiskinan dan distribusi pendapatan Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten:
Abstract
Kebijakan ekonomi daerah di Indonesia yang diikuti dengan desentralisasi fiskal dilaksankan dengan diberikannya kewenangan kepada daerah dalam mengelola sumber0sumber penerimaan daerah. Kebikajan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (mengkoreksi vertical imbalance) serta ketimpangan kemampuan antar daerah (mengkoreksi horizon imbalance). Koreksi vertical imbalnce dilakukan melalui pengalokasian bagi hasil pajak dan sumberdaya alam, sedangkan koreksi horizon imbalance melalui pengalokasian dana transfer (DAU). Mekanisme fungsi distribusi transfer ini ditujukan sebagai pemerataan kemampuan keuangan wilayah yang akan merangsang pencapaian pemerataan pembangunan antar wilayah. Provinsi Banten dimekarkan dari Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 2000. Wilayah Provinsi Banten secara umum terbagi atas dua wilayah yakni wilayah Banten Selatan (Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang) dan Kabupaten Banten Utara (Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon). Sebelum dan sesudah desentralisasi di kedua wilayah tersebut masih terdapat kesenjangan pembangunan antar wilayah. Instrumen kebijakan otonomi daerah melalui mekanisme fungsi distribusi pemerataan kemampuan keuangan diharapkan akan mendorong pemerataan pembangunan antar wilayah.
Collections
- MT - Economic and Management [2878]