Partisipasi Perantau Minang dalam Pembangunan Pedesaan (Kasus Perantau Asal Sulit Air dalam Organisasi Sulit Air Sepakat (SAS) Cabang Menteng Jakarta Selatan)
Abstract
Bab V dari GBHN menyatakan berhasilnya pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila berpulang pada partisipasi seluruh rakyat, oleh karena itu rakyat perlu diorganisir dan digerakan dalam pembangunan. Masalah partisipasi masyarakat tampaknya akan memainkan peranan penting dalam proses pembangunan Indonesia pada masa yang akan datang. Hal ini tampak dari upaya-upaya yang dilakukan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini.