Zonasi dalam rencana pengelolaan pariwisata pesisir yang berkelanjutan di Kawasan Batam, Rempang dan Galang, Propinsi Riau
Date
1999Author
Arsyad, Apendi
Dahuri, Rokhmin
Suratmo, F Gunarwan
Mudikdjo, Kooswardhono
Metadata
Show full item recordAbstract
Potensi sumberdaya laut Indonesia, baik hayati maupun non hayati sangat
besar. Potensi tersebut didukung oleh sejumlah pulau sekitar 17.508 buah (terbanyak
di dunia) dengan garis pantai sepanjang 81.000 km (terpanjang kedua di dunia setelah
Kanada). Besarnya potensi tersebut harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi
kemakmuran rakyat disatu pihak, dan di pihak lain kelestarian sumberdaya alamnya
harus pula tetap terjaga. Potensi yang dimiliki wilayah pesisir untuk pariwisata
pesisir (coastal tourism) antara lain pemandangan alam pantai dan keindahan taman
laut, dengan kegiatan yang dapat dikembangkan antara lain bersantai sambil
menikmati pemandangan alam, menyelam (diving), snorkling, berselancar (surfing),
berperahu (canoing), berenang, dan sebagainya.
Batam, Rempang dan Galang (Barelang) adalah suatu kawasan berikat
(bounded warehouse) dimana tiga buah pulau yang relatif besar yang dihubungkan
enam jembatan merupakan Wilayah Otorita Pengembangan Daerah Industri Batam
(OPDIB), termasuk pula pulau-pulau kecil di sekitarnya, dengan luas seluruhnya
715 km² berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 2 tahun 1992. Sektor
pariwisata sebenarnya sudah dijadikan fokus perhatian oleh OPDIB setelah industri
untuk dikembangkan, karena kontribusinya yang cukup besar dalam perekonomian
Barelang. Akan tetapi berdasarkan temuan di lapangan menunjukkan bahwa potensi
objek wisata yang ada di kawasan ini belum dikelola secara optimal, terutama
pariwisata pesisir, bahkan dapat dikatakan ekoturisme belum banyak disentuh.
Penelitian ini bertujuan untuk: (i) mengidentifikasi peluang pengembangan
pariwisata pesisir dalam rangka memacu pembangunan di kawasan Barelang; (ii)
merumuskan bentuk rencana pengelolaan pariwisata pesisir yang berkelanjutan
(Sustainable Coastal tourism), dengan menentukan pembagian zonasi (mintakat)
perlindungan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan; dan
(iii)membuat peta kesesuaian (peruntukan) lokasi pengembangan pariwisata pesisir
yang berwawasan lingkungan di kawasan Barelang.


