Pengelolaan Lingkungan Pasca-Amdal, Ukl/Upl Atau Iso 14001 Pada Industri Kimia Di Kabupaten Bogor
Abstract
Keberadaan industri kimia di Kabupaten Bogor dapat menunjang kegiatan perekonomian dan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten. Namun di lain pihak kegiatan tersebut juga menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan hidup yaitu degradasi sumberdaya alam dan lingkungan. Permasalahan lingkungan yang dimaksud adalah degradasi sumberdaya alam dan lingkungan seperti pencemaran air, polusi udara, degradasi lahan, dan keterbatasan sumberdaya alam serta masalah sosial. Dokumen yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan lingkungan ini adalah AMDAL/UKL-UPL yang sifatnya wajib (mandatory) dan sertifikasi SML ISO 14001 yang sifatnya sukarela (voluntary). Meskipun telah disusun kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup, namun hingga saat ini masih terdapat permasalahan lingkungan yang muncul. Kondisi tersebut disebabkan oleh karena masih belum optimalnya kegiatan implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait baik dari segi pelaku industri, instansi pengawas kegiatan pasca-AMDAL, UKL/UPL maupun instansi lainnya serta masyarakat. Berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor (2007), tercatat bahwa kuantitas implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilaporkan secara rutin dari industri masih sangat kecil (6%).