Deindustrialisasi di Indonesia 1983 – 2008: Analisis dengan Pendekatan Kaldorian
Abstract
Hukum pertama dari teori pertumbuhan wilayah yang dikemukakan oleh Kaldor (1966) diacu dalam Dasgupta dan Singh (2006) menyebutkan bahwa sektor manufaktur merupakan mesin pertumbuhan bagi suatu negara atau wilayah. Teori tersebut memicu banyak negara untuk melakukan industrialisasi agar didapatkan pertumbuhan ekonomi yang positif bagi negaranya. Ternyata pada negara-negara maju terjadi fenomena deindustrialisasi (deindustrialization) pada beberapa periode terakhir yang terlihat dari proporsi pekerja dan proporsi nilai tambah sektor manufaktur yang menurun. Rowthorn dan Wells (1987) diacu dalam IMF (1997) berargumentasi bahwa terjadinya deindustrialisasi pada negara maju merupakan deindustrialisasi positif karena merupakan sebuah konsekuensi dari proses pembangunan pada sebuah sistem perekonomian yang telah maju. Kitson dan Michie (1997) menyebutkan bahwa deindustrialisasi bisa juga sebagai pertanda lemahnya perekonomian suatu wilayah. Deindustrialisasi yang memberi dampak negatif tersebut, yang disebut juga dengan deindustrialisasi negatif, ditandai dengan rendahnya trade balance, produktivitas, pendapatan nasional dan standar hidup masyarakatnya.
Collections
- MT - Economic and Management [3184]

