Pengembangan Komoditas Unggulan Tanaman Pangan Di Kabupaten Lampung Tengah
Abstract
Secara nasional, ketahanan pangan merupakan isu yang sangat strategis. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan dan menjaga stabilitas ketahanan pangan adalah menjamin ketersediaan pangan dengan peningkatan produksi bahan pangan. Kapasitas produksi pangan merupakan faktor penting dari ketahanan pangan, khususnya tanaman pangan. Pengembangan produksi tanaman pangan perlu dilakukan tidak cukup hanya di wilayah Jawa saja, tetapi perlu dicarikan alternatif pengembangan di luar Jawa terutama di wilayah Sumatera. Kabupaten Lampung Tengah memiliki potensi dan peluang untuk tujuan ini. Pengembangan komoditas unggulan tanaman pangan harus didasarkan pada pertimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial untuk menjamin keberlanjutan dari sistem produksi komoditas ini. Secara ekologi, pemilihan komoditas disesuaikan dengan daya dukung lahan yang dapat dilihat dari kesesuaian lahan untuk komoditas tersebut. Aspek ekonomi mempertimbangkan keuntungan atau nilai tambah komoditas ini bagi petani. Sedangkan aspek sosial mempertimbangkan aspirasi dan penguasaan teknologi oleh petani. Di dalam penelitian ini digunakan beberapa tahapan analisis untuk menentukan prioritas dan arahan komoditas unggulan tanaman pangan di Kabupaten Lampung Tengah. Tahap pertama adalah penentuan komoditas basis dengan metode LQ, trend luas panen, dan analisis penyediaan dan konsumsi pangan. Tahap kedua adalah penentuan ketersediaan dan kesesuaian lahan untuk komoditas basis tanaman pangan. Ketersediaan lahan didasarkan pada rencana tata ruang wilayah, status penguasaan lahan, dan jenis penggunaan lahan saat ini. Kesesuaian lahan merupakan pembandingan antara karakteristik lahan dengan kriteria kesesuaian lahan untuk komoditas tanaman pangan. Tahap berikutnya adalah penentuan prioritas komoditas unggulan tanaman pangan oleh para stakeholder dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Metode R/C ratio digunakan untuk melihat kelayakan usaha tani. Penentuan arahan pengembangan komoditas unggulan tanaman pangan didasarkan pada pertimbangan bahwa prioritas komoditas merupakan pilihan masyarakat (stakeholder), didasarkan pada ketersediaan dan kesesuaian lahan, layak diusahakan secara ekonomi, dan sistem pertanaman yang digunakan adalah monokultur. Hasil analisis menunjukkan bahwa komoditas basis tanaman pangan yang terpilih adalah padi, ubi kayu, dan jagung. Lahan yang tersedia untuk pengembangan tanaman pangan di Kabupaten Lampung Tengah seluas 134.758 ha. Sebagian besar lahan yang tersedia ini termasuk dalam kategori sesuai (S) untuk komoditas padi, ubi kayu dan jagung, hanya sebagian kecil saja yang termasuk dalam ketegori tidak sesuai (N). Untuk komoditas padi, 298 ha termasuk kelas S1 (sangat sesuai), 17.377 ha kelas S2 (cukup sesuai), 116.426 ha kelas S3 (sesuai marjinal), dan 658 ha termasuk kelas N (tidak sesuai). Untuk komoditas jagung, 298 ha termasuk kelas S1, 31.928 ha kelas S2, 101.875 ha kelas S3, dan 658 ha tidak sesuai. Untuk komoditas ubi kayu, 418 ha termasuk kelas S1, 80.922 ha kelas S2, 50.171 ha kelas S3, dan 3.248 ha tidak sesuai. Dari AHP diperoleh bahwa masyarakat Kabupaten Lampung Tengah memilih komoditas padi sebagai komoditas unggulan prioritas pertama, sedangkan prioritas yang kedua adalah jagung dan yang ketiga adalah ubi kayu. Hasil analisis kelayakan usahatani memberikan gambaran bahwa komoditas padi, jagung, dan ubi kayu secara ekonomi layak untuk diusahakan dengan nilai R/C ratio untuk komoditas padi sebesar 3,38; untuk komoditas jagung sebesar 2,86; dan untuk komoditas ubi kayu sebesar 2,27. Berdasarkan beberapa pertimbangan perencanaan yang digunakan, pengembangan komoditas padi dialokasikan seluas 54.218 ha dengan sentra pengembangan di Kecamatan Trimurjo, Punggur, Kota Gajah, Padang Ratu,Seputih Agung, Terbanggi Besar, Seputih Mataram, dan Way Seputih, sedangkan untuk jagung seluas 41.271 ha dengan sentra pengembangan di Kecamatan Gunungsugih, Seputih Raman, dan Seputih Banyak, dan untuk ubi kayu seluas 38.852 ha dengan sentra pengembangan di Kecamatan Anak Tuha, Way Pengubuan, dan Rumbia. Sebagai catatan, penelitian ini telah mempertimbangkan aspek legalitas berdasarkan status penguasaan lahan dan rencana umum tata ruang wilayah yang berlaku. Dengan demikian diharapkan kemungkinan konflik sosial dan hukum berkenaan dengan penguasaan lahan dan peruntukan lahan dalam rencana tata ruang dapat diminimalkan.
Collections
- MT - Agriculture [3781]