Food Safety Regulation
Abstract
Mutu Pangan: 1. Standard mutu pangan (SNI) ditetapkan oleh Kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional 2. Standar Nasional Indonesia dapat diberlakukan secara wajib dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis harus memenuhi standar mutu tertentu. 3. Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, pertanian, perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan Kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional. 4. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan jenis pangan yang berlaku SNI wajib, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Collections
- Community Nutrition [122]