Strategi Pengembangan Hutan Rakyat melalui Pemanfaatan Dana-Dana Sosial
Abstract
Dibeberapa tempat, hutan rakyat telah terbukti mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain bermanfaat dari aspek ekonomi, hutan rakyat juga bermanfaat dalam aspek lingkungan, dan bahkan aspek sosial. Narnun hingga kini, kebanyakan hutan rakyat yang ada merupakan usaha yang tidak berkembang. Disisi lain, perkembangan dunia filantropi di Indonesia yang cukup pesat, member dampak pada meningkatnya penghimpunan dana-dana sosial. Dana sosial dapat berupa dana tanggung jawab sosial perusahaanlcorporate social responsibility (CSR) ataupun dana sosial keagamaan seperti zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ziswaf). Perkembangan dunia filantropi tersebut memberi peluang strategis bagi hutan rakyat untuk berkernbang. Tulisan ini bertujuan untuk 1) Mengukur peluang pemanfaatan dana-dana sosial untuk pengembangan hutan rakyat dan 2) Memberikan alternatif strategi pengembangan hutan rakyat melalui pemanfaatan dana-dana sosial. Menurut Hardjanto (2000), hutan rakyat merupakan hutan yang dimiliki oleh masyarakat yang dinyatakan oleh kepemilikan lahan, karenanya hutan rakyat disebut hutan milik. Dibeberapa tempat, seperti di Wonosobo, Gunung Kidul ataupun di Ciamis, hutan rakyat terbukti mampu memberikan manfaat ekonomis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan tidak hanya itu, hutan rakyat juga mampu memberikan kemanfaatan sosial dan lingkungan yang cukup signifikan (PKHR 2000; 200 1 a; 200 1 b). Namun sayangnya, sampai saat ini, kebanyakan hutan rakyat merupakan usaha yang tidak pernah besar, walaupun juga tidak pernah mati (Hardjanto, 2000).
Collections
- PKM - Gagasan Tertulis [553]