Tingat Partisipasi Anggota Koperasi Dalam Kegiatan KUD Mandiri Inti Mina Fajar Sidik Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Abstract
Pembangunan nasional merupakan penjabaran dan pelaksanaan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Dalam UUD 1945 dan GBHN disebutkan ada tiga unsur penting dalam tata perekonomian Indonesia yaitu sektor negara, sektor swasta dan koperasi. UUD 1945 pasal33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tersebut, bangun usaha yang sesuai adalah Koperasi.