Analisis pembangunan ekonomi wilayah dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja hasil pembangunan pasca pemekaran daerah di kota Banjar, Jawa Barat
Abstract
Pemberlakuan Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kesempatan kepada suatu daerah untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri (otonomi daerah). Kesempatan ini digunakan oleh daerah-daerah di Indonesia untuk melakukan pembentukan daerah yang berupa penggabungan, pemekaran, maupun penghapusan daerah. Upaya pembentukan daerah tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan publik yang tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam agar lebih dinikmati masyarakat di daerah tersebut.