Analisis penetapan nilai pajak lingkungan industri kertas (Studi kasus: PT Aspex Kumbong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor)
Abstract
Pada masa sekarang, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan. Sektor yang memberikan kontribusi besar dalam peningkatan PDB Indonesia adalah industri pengolahan atau industri manufaktur. Salah satu industri pengolahan yang sangat berperan dalam peningkatan perekonomian nasional adalah industri pulp dan kertas. Di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, industri kertas banyak terdapat di Jawa Timur dan Jawa Barat. Di Jawa Barat, industri kertas salah satunya terdapat di Kabupaten Bogor. Jumlah industri kertas dan pengolahan kertas di kabupaten ini sebanyak 14 industri pada tahun 2006. Jumlah industri kertas sendiri sebanyak dua perusahaan yaitu PT. Aspex Kumbong yang berlokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi dan PT. Parisindo Pratama yang berlokasi di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri. Limbah cair yang dihasilkan kedua industri ini sangat besar. PT. Aspex Kumbong menghasilkan limbah cair kurang lebih 275.000 m3 dan PT. Parisindo Pratama menghasilkan sekitar 36.500 m3 (DTRLH Kabupaten Bogor, 2007). Limbah cair pada industri kertas dihasilkan pada bermacam2macam proses. Air limbah pada industri kertas biasanya menimbulkan masalah warna, bau, pH, zat padat tersuspensi, BOD, COD, dan toksisitas. Kedua perusahaan ini membuang limbah cairnya ke Sungai Cileungsi. Sungai ini termasuk salah satu sungai yang tingkat pencemarannya sangat tinggi. Dalam revisi Undang2undang No. 34 Tahun 2000 tentang pajak dan retribusi akan memasukkan pajak lingkungan. Pajak lingkungan ini akan dikenakan pada industri manufaktur yang mempunyai omzet di atas 300 juta per tahun, dan besarnya 0,5 persen dari omzet tersebut. Hal ini masih menimbulkan pro dan kontra antara pihak pemerintah dengan pihak perusahaan. Perusahaan menganggap pemerintah tidak seharusnya menyamaratakan semua industri karena industri manufaktur yang mempunyai omzet di atas 300 juta per tahun belum tentu limbahnya mencemari lingkungan. Jika pengelolaan limbahnya baik maka industri tersebut seharusnya tidak dikenakan pajak lingkungan. Pemerintah seharusnya menerapkan polluter pays principle dalam penerapan pajak lingkungan. Tujuan penelitian ini mengestimasi besarnya biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan kertas untuk mengurangi kadar pencemaran pada setiap parameter pencemar dan merumuskan persamaan tambahan tersebut; mengestimasi besarnya tambahan kerusakan yang diterima oleh masyarakat akibat pencemaran air yang disebabkan oleh limbah cair industri kertas dan merumuskan fungsi dari tambahan kerusakan tersebut; mengestimasi besarnya pajak lingkungan yang dibebankan kepada industri kertas berdasarkan polluter pays principle. Studi kasus dalam penelitian ini adalah PT. Aspex Kumbong yang berlokasi di Desa Dayeuh dan masyarakat Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pemilihan objek dan lokasi penelitian dilakukan secara sengaja (purposive). Sebagian dari data yang digunakan untuk menghitung Marginal Abatemen Cost didapatkan dari PT. Unitex sebagai referensi karena adanya kesamaan karakteristik limbah cair dan teknik pengolahannya. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode simple random sampling. Masyarakat yang diambil sebagai responden adalah masyarakat Desa Cileungsi Kidul yang tinggal di pinggiran Sungai Cileungsi yaitu RW 07/RT 02 dan RW 08/RT 01. Masyarakat yang dijadikan responden sebanyak 40 orang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Marginal Abatemen Cost dapat dicari dengan menggunakan analisis deskriptif. Marginal Damage dicari menggunakan metode WTA dengan pendekatan CVM, sedangkan pajak lingkungan dicari menggunakan persamaan garis lurus. Hasil penelitian ini adalah besarnya biaya yang dikeluarkan oleh PT. Aspex Kumbong untuk mengurangi kadar pencemarannya adalah Rp. 406.451,43 per mg/l dan Rp. 433.405,52 per mg/l untuk parameter BOD dan COD. MAC untuk mengurangi kadar pencemaan BOD sampai tingkat outlet yang memenuhi baku mutu atau di bawah standar baku mutu yaitu rata2rata 36,94 mg/l adalah Rp. 310.146.828,18. MAC perusahaan untuk mengurangi kadar pencemaran COD sampai dengan outlet yang dikeluarkan yaitu rata2rata 114,69 mg/l adalah Rp. 2.550.725.840,91. Fungsi persamaan MAC untuk BOD adalah MAC = 325.161.144 – 406.451,43 BOD, untuk parameter COD adalah MAC = 2.600.433.120 – 433.405,52 COD Marginal damage untuk kualitas air Sungai Cileungsi kelas 3 rata2rata sebesar Rp. 135.000,00 dan MD masyarakat sebesar Rp. 34.425.000,00. Fungsi MD masyarakat untuk BOD adalah MD = 222.801.788,38 + 11.400.894,19 BOD dan fungsi MD masyarakat untuk COD adalah MD = 210.381.483,72 + 1.038.148,37 COD. Pajak lingkungan yang efisien untuk BOD adalah sebesar Rp. 313.183.004,63 pada tingkat pencemaran 29,4700387012 mg/l. Pada tingkat pencemaran COD sebesar 1.774,18891789 mg/l, pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp.1.831.489.849,45. Pajak per milligram untuk tiap2tiap parameter adalah Rp. 10.627.166,39 dan Rp. 1.032.296,97 untuk parameter BOD dan COD. Pajak yang seharusnya dibayar oleh PT. Aspex Kumbong sebesar Rp. 510.961.665,57. Hasil ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan retribusi yang dibayarkan PT. Aspek Kumbong yaitu Rp.138.850.000,00. Hal ini disebabkan dalam penghitungan retribusi belum memasukkan besarnya tambahan kerusakan yang diterima masyarakat. Pemerintah dalam menetapkan pajak lingkungan seharusnya mempertimbangkan seberapa besar dampak yang diterima oleh masyarakat. Sebaiknya pemerintah membuat semacam IPAL yang secara khusus mengolah air sungai, agar masyarakat dapat memanfaatkan kembali air sungai ini. Saran untuk penelitian lanjutan adalah perusahaan yang diteliti sebaiknya melibatkan beberapa perusahaan yang sejenis yang berada di satu aliran sungai. Pengujian air sungai sebaiknya dilakukan secara periodik pada musim penghujan dan musim kemarau, jadi bisa diambil rata2rata tingkat pencemaran sungai.