Efek Pemberlakuan Otonomi Daerah terhadap Perbaikan Pelayanan Publik : Analisis Keuangan Daerah
Abstract
Sentralisasi kekuasaan dan kewenangan selama orde baru melahirkan hubungan yang tidak sehat antara pusat dan daerah. Sehingga pada tahun 1998 terjadi pergeseran peta politik yang memberikan kesadaran pentingnya desentralisasi. Seiring bergulirnya UU No. 22 dan 25 Tahun 1999 maka pemerintah pusat telah memberikan kewenangan yang besar kepada daerah untuk mengelola sendiri daerahnya disamping itu, pemerintah daerah berhak mengalokasikan keuangan daerahnya melalui kebijakan yang dihuat oleh pemerintah daerah dan disetujui badan legislatif daerah. Untuk itu pemerintah daerah diberi tanggung jawab untuk meningkatkan keuangan daerahnya sehingga ketergantungan daerab pada pemerintah pusat dapat dikurangi. Dengan mulai diberlakukannya otonomi daerah pada tangga 1 Januari 2001 diharapkan daerah mampu meningkatkan dan menggali potensi daerahnya sendiri serta bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat.