Analisis pemberdayaan masyarakat miskin melalui dana zakat, infaq, dan shodaqoh (Studi kasus : program masyarakat mandiri dompet dhuafa terhadap komunitas pengrajin tahu di kampung Iwul, desa Bojong Sempu, kecamatan Parung, kabupaten Bogor)
Abstract
Kemiskinan di Indonesia cenderung terjadi di daerah perdesaan. Berdasarkan data jumlah penduduk miskin, dari 39,30 juta jiwa penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2006, lebih dari 24,81 juta jiwa atau sekitar 63,13 persen dari total keseluruhan masyarakat miskin tinggal di daerah perdesaan. Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, yang mewajibkan umatnya untuk membayar zakat, pemberdayaan umat pada hakekatnya dapat dilakukan dengan sumber dana yang berasal dari zakat. Nilai zakat di Indonesia yang terkumpul sampai pertengahan tahun 2007 yang mencapai Rp 553,77 miliar dapat dialokasikan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat miskin. Kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Masyarakat Mandiri Dompet Dhuafa (MM-DD) meliputi pemberian modal usaha dan pendampingan. Pendampingan dilakukan bukan hanya sebagai penyalur modal tetapi juga sebagai agent of change dari program-program yang akan disampaikan dalam rangka peningkatan kualitas SDM pengrajin tahu di Kampung Iwul. Dalam penelitian ini akan dilihat bagaimana persepsi masyarakat terhadap indikator keberhasilan program yang ada dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya, lalu penilaian masyarakat terhadap proses cross cultural innovation yang terjadi, dan juga akan dilihat apakah terjadi peningkatan pendapatan pada peserta program dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi peningkatan pendapatan mereka.

