Strategi Pengembangan Usaha Pakan Ternak Konsentrat pada Koperasi Studi Kasus: KUD Mandiri Karya Utama Sejahtera Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Abstract
Penjelasan dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Kedudukan ini menuntut peranan yang sangat penting dari koperasi untuk menumbuh kembangkan potensi ekonomi rakyat dan kehidupan demokrasi ekonomi yang bercirikan demokratis, kekeluargaan, kebersamaan dan keterbukaan. Salah satu subsektor yang berkaitan dengan perekonomian rakyat adalah subsektor peternakan karena sebagian besar diusahakan oleh rakyat, misalnya peternakan sapi perah. Pembangunan subsektor peternakan bidang sapi perah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perkembangan perekonomian pedesaan mengingat bahwa 91,l persen peternakan sapi perah adalah peternakan rakyat (Saragih, 1998). Berkaitan dengan hal itu maka koperasi yang bergerak di bidang agribisnis sapi perah harus terus dikembangkan.
Collections
- UT - Agribusiness [4624]