Analisis biaya memanajemeni pal batas di Perum Perhutani Unit III Jawa Barat (Studi kasus di SPH I Bogor dan SPH II Cianjur)
Abstract
Wilayah yang telah ditunjuk sebagai hutan oleh Menteri Kehutanan, untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status, batas dan luas kawasan hutan harus dikukuhkan untuk memantapkan pengusahaan hutan, kepastian usaha dan menghindarkan perselisihan atau sengketa tanah yang bisa terjadi di kemudian hari. Penataan batas adalah kegiatan meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengukuran dan pemetaan termasuk pemancangan pal batas serta pembuatan Berita Acara Tata Batas (Direktur Jendral Inventarisasi Tata Gtula Hutan dan Kebun, 1995).
Collections
- UT - Forestry Products [2377]