Masalah Agraria
Abstract
Tulisan ini menganalisis kemelut agraria di Indonesia dengan menekankan bahwa kecukupan pangan dan kesejahteraan ekonomi pelaku pertanian sangat bergantung pada pola penguasaan sumber daya (lahan, modal, teknologi) serta peluang kerja. Peluang berusahatani ini sangat ditentukan oleh pola penguasaan si ‘pengusahatani’ atas lahan, modal dan teknologi.
Sajogyo menyoroti bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, meskipun bertujuan nasional, masih mewarisi struktur kolonial dalam wujud “dua sektor pertanian”, yang mencakup kehutanan dan perikanan laut. Penguasaan lahan skala besar (HGU) yang sering kali berkonflik dengan pemukiman rakyat atau okupasi lahan. Masalah perladangan berpindah di luar Jawa dan kegagalan program resettlement (pemukiman kembali) yang kurang mempertimbangkan produktivitas usahatani penduduk asli.
Berdasar pada hak milik (perseorangan) atas tanah, lapisan masyarakat dapat dibagi menjadi tiga, yaitu lapisan atas, lapisan menengah petani gurem dan lapisan bawah buruhtani dan petani tak-bertanah. Sementara itu di perkotaan, hanya 9% yang tergolong pelaku pertanian. Sebagian besar penduduk perkotaan adalah buruh/pegawai dan pengusaha bukan-pertanian. ...
Collections
- Sajogyo [84]

