Mengelola Sumberdaya Alam Dan Lingkungan (SDAL) Di Masa Otonomi Daerah
Abstract
Naskah ini membahas transisi kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan (SDAL) di Indonesia seiring dengan diberlakukannya Otonomi Daerah berdasarkan undang-undang tahun 1999. Sajogyo menyoroti lima arah kebijakan GBHN 1999-2004 yang menekankan delegasi wewenang pengelolaan SDA secara selektif dari pusat ke daerah guna menjaga kualitas ekosistem dan kesejahteraan rakyat .
Inti dari tulisan ini adalah evaluasi terhadap kesiapan aparat daerah dalam mengelola sektor tanah, hutan, keanekaragaman hayati, dan pertambangan. Sajogyo memperkenalkan konsep "Penghidupan Lestari" (Sustainable Livelihoods) sebagai jembatan untuk menghubungkan kebijakan makro dengan kenyataan mikro di tingkat masyarakat desa. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengelolaan SDAL yang efektif memerlukan aliansi baru antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sipil yang berbasis pada kekuatan dan permodalan lokal.
Collections
- Sajogyo [84]

