Pola Pemilikan Tanah pada Rumahtangga Pertanian Tanaman Pangan, Perikanan Darat, Perairan Umum, dan Peternakan
Abstract
Sensus Pertanian 1973 maupun 1983 menyajikan penggblo-ngan petani atas dasar luas penguasaan tanah. Sebenarnya luas pemilikan tanah lebih tepat untuk memperhatikan aspek pemerataan dalam peluang berusaha dan hasil pembangunan.
Bagi petani tanah adalah modal ("asset") sumber nafkah yang menentukan posisi rumahtangga petani dalam pelapisan masya rakat desa. Modal tanah itu menentukan kemampuan jangkauan petani ke pangan, perumahan, pendidikan, dan lain unsur ke-sejahteraan.
Bagi petani yang berusaha diatas tanah milik seluruh hasil bersih teruntuk petani pemilik itu. Dalam hal tanah diserahkan sebagai garapan kepada petani lain sebagian hasilnya. diterima kembali sebagai "sewa" kepada pemiliknya. Seba-liknya, dalam hal petani menggarap tanah milik orang lain, sebagian hasil dari tanah yang dikuasai dan diusahakan itu, diserahkan kepada pemiliknya. ...
Collections
- Sajogyo [84]
