Analisis Penggunaan Aplikasi Uang Elektronik Dengan Unified Theory Of Acceptance And Use Of Technology 2
View/ Open
Date
2019Author
Jeddawi, Muhammad Fachril Husain
Yuliati, Lilik Noor
Nurrochmat, Dodik Ridho
Metadata
Show full item recordAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi tersebut berpengaruh terhadap sektor
teknologi finansial di Indonesia. Berdasarkan Fintech Report lembaga survey
Dailysocialid menunjukkan terdapat 140 perusahaan yang sudah mulai
menerapkan sistem berbasis teknologi finansial di tahun 2016 dan mengalami
peningkatan di tahun 2017 menjadi 196 Perusahaan. Data Asosiasi Teknologi
Keuangan Indonesia (IFA) dan OJK menunjukkan bahwa persentase terbesar
dalam teknologi keuangan di sektor pembayaran. Namun, data survei Jakarta
Pusat pada tahun 2017 menunjukkan bahwa metode pembayaran tunai masih
merupakan pilihan utama konsumen yaitu 77% dalam melakukan pembayaran.
Metode pembayaran tunai kebanyakan dipilih karena dianggap lebih terukur,
diterima di mana saja dan praktis.
Penelitian ini menggunakan UTAUT2 yang merupakan model yang
mengidentifikasi mengenai penerimaan dan penggunaan teknologi bagi konsumen
dalam hal ini adalah aplikasi uang elektronik. Variabel pada penelitian ini
mencakup performance expectancy, effort expectancy, social influence dan
facilitating condition, hedonic motivation, habit dan price value dan bank
indonesia regulation.
Penelitian ini berlangsung di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Penulisan jawaban berdasarkan skala Likert digunakan untuk mengolah data
dengan Structural Equation Modeling (SEM). Populasi dalam penelitian ini adalah
generasi milenial berusia 18-36 tahun di Jabodetabek dengan kriteria responden
sebagai sampel dalam penelitian ini, yaitu pengguna transaksi online
Dalam penelitian ini terdapat tujuh model fit dan dua diantaranya
menghampiri batasan model fit yaitu Root Mean Square Error of Approximation
(RMSEA) dan Normed Fit Index (NFI). Semakin dekat RMSEA dengan 0 maka
dianggap semakin baik, selain itu nilai RMSEA yang biasa digunakan adalah
<0.05 dan RMSEA tidak bisa lebih besar dari 0.1. Semakin dekat NFI dengan 0
maka dianggap semakin baik, dan jika NFI> 0.9, dianggap cocok, jika NFI> 0.8,
dapat diterima. Selain itu nilai RMSEA yang berkisar di antara 0.08–0.10
dinyatakan untuk menunjukkan kecocokan yang tidak baik atau buruk.
Hasil penelitian tentang penggunaan teknologi keuangan di Jabodetabek,
transaksi online paling sering digunakan adalah layanan transportasi sebesar
37.29%. Sebanyak 95% mengetahui menenai industri teknologi keuangan dan dari
96.33% sebanyak 67.72% mendapatkan informasi tentang teknologi keuangan
adalah dari internet. Intensitas penggunaan aplikasi uang elektronik pada
penelitian ini menunjukkan bahwa sebanyak 56.84% menggunakan aplikasi uang
elektronik kurang dari sepuluh kali (<10), 29.82% menggunakan 10-20 kali dan
13.33% menggunakan lebih dari 20 kali dalam satu bulan.
Produk teknologi keuangan yang paling sering digunakan adalah Go-Pay
dengan presentase 63.16% dan alasan penggunaan paling dominan untuk
penggunaan aplikasi uang elektronik adalah praktis sebesar 26.67%. Saldo
nominal top up yang paling sering dilakukan adalah <Rp 250 000 dengan
presentase 45.61% dan sebagian besar melakukan top up melalui SMS/Internet
Banking sebesar 64.21%. Variabel dalam penelitian ini memiliki pengaruh yang
signifikan terhadap niat perilaku kecuali facilitating condition, hedonic motivation
dan price value. Sedangkan, seluruh variabel penelitian yang mempengaruhi
perilaku penggunaan memiliki pengaruh signifikan.
Beberapa bentuk implikasi manajerial bagi perusahaan adalah meningkatkan
intensitas konsumen dalam penggunaan aplikasi uang elektronik. Perusahaan
perlu mempertahankan kemudahan proses saat menggunakan aplikasi uang
elektronik, salah satunya dengan membuat fitur yang bersifat user friendly
sehingga konsumen merasa senang dan puas saat menggunakannya. Perusahaan
pun harus mempertahankan pemberian promo yang bersifat potongan harga saat
menggunakan aplikasi uang elektronik agar menjadi pemacu masyarakat untuk
menggunakannya. Di sisi lain, perusahaan pun perlu memperhatikan perlindungan
informasi konsumen berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bagi konsumen yang akan menggunakan aplikasi uang elektronik sebagai
metode pembayaran perlu memperhatikan aturan yang dibuat oleh perusahaan,
terutama untuk aktifitas yang berhubungan dengan promo. Selain itu, pemerintah
perlu mengikuti perkembangan penggunaan aplikasi uang elektronik di
masyarakat dan perusahaan agar dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan
yang dilakukan oleh perusahaan penyedia aplikasi uang elektronik kepada
masyarakat. Lembaga keuangan sebaiknya memantau penggunaan aplikasi uang
elektronik di masyarakat serta membuat semacam aturan khusus yang harus
diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang menggunakan aplikasi uang
elektronik sebagai salah satu metode pembayaran agar regulasi antar perusahaan
memiliki landasan yang sama.
Collections
- MT - Business [4068]
