Dampak Kebijakan Moratorium dan Transhipment Terhadap Bisnis Perikanan Tuna Di Kota Bitung Sulawesi Utara
View/ Open
Date
2019Author
Sukarsih, Yayuk
Zulbainarni, Nimmi
Jahroh, Siti
Metadata
Show full item recordAbstract
Perikanan merupakan salah satu sektor prioritas yang berkontribusi dalam
pembangunan nasional. Salah satu komoditas yang berkontribusi dalam bisnis
perikanan adalah ikan tuna yang merupakan jenis ikan ekonomis tinggi dan
komoditas penghasil devisa negara. Isu Illegal, Unreported and Unregulated (IUU)
Fishing dan degradasi stok dalam rangka sustainable development mendorong
pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium dan transhipment. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 mengatur tentang
penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bagi kapal perikanan
yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (eks asing). Sedangkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 mengatur tentang
pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan melalui alih
muatan di laut (transhipment). Penurunan volume produksi dan ekspor perikanan
mulai tahun 2014 diduga karena dampak dari kebijakan tersebut. Salah satu wilayah
yang terkena dampak adalah Kota Bitung yang merupakan pusat bisnis perikanan
tuna dari produksi, pengelolaan hingga pemasaran/distribusi di wilayah timur
Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis
kebijakan moratorium dan transhipment (2) mengidentifikasi pelaku usaha yang
terkena dampak kebijakan moratorium dan transhipment di Kota Bitung, (3)
menganalisis dampak kebijakan moratorium dan transhipment secara ekonomi dan
sosial baik dampak langsung maupun tidak langsung (4) memberikan rekomendasi
manajerial terhadap bisnis perikanan tuna.
Penelitian dilakukan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Juni
sampai Agustus 2018. Data yang digunakan dalam penelitian diperoleh dengan
pengamatan langsung dan depth interview menggunakan kuisioner. Teknik
penentuan responden dilakukan dengan purposive sampling yang mencakup
instansi pemerintah, asosiasi, akademisi dan pelaku usaha bisnis perikanan.
Dokumen kebijakan dianalisis dengan dengan content analysis, data primer dan
sekunder dampak kebijakan kemudian ditabulasikan dan dibahas secara deskriptif.
Valuasi ekonomi dampak kebijakan dilakukan dengan metode Extended Cost
Benefit Analysis (ECBA).
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, secara umum kebijakan
moratorium dan transhipment menunjukkan belum melihat kondisi biologis dari
hasil tangkapan dan belum adanya kajian yang bersifat komprehensif terkait status
sumberdaya perikanan. Kendala yang dihadapi pada saat implementasi kebijakan
di Kota Bitung adalah tidak adanya sosialisasi terhadap pelaku usaha. Kedua,
terdapat 20 pelaku usaha yang terkena dampak kebijakan moratorium dan
transhipment yang berlaku mulai November 2014. Dalam kajian ini yang yang
dijadikan sampel adalah 9 pelaku usaha yang mengalami dampak terbesar selama
kebijakan ini diberlakukan. Pelaku usaha tersebut adalah pemilik kapal, anak buah
kapal (ABK), karyawan usaha penangkapan, unit pengolahan ikan (UPI), karyawan
UPI, tempat pelelangan ikan, supplier ikan, pengolah ikan tradisional dan
pengusaha angkutan darat.
Ketiga, nilai total dampak ekonomi (kehilangan pendapatan) seluruh pelaku
usaha yang terkena dampak kebijakan moratorium dan transhipment adalah sebesar
Rp 1.35 trilyun per tahun. Sedangkan nilai total dampak sosial (kehilangan
pekerjaan) seluruh pelaku usaha terkena dampak kebijakan moratorium dan
transhipment adalah sebesar Rp 1.28 trilyun per tahun yang menyebabkan 17,972
orang kehilangan pekerjaan. Dengan demikian total dampak ekonomi dan sosial
terhadap seluruh pelaku usaha adalah sebesar Rp 2.63 trilyun. Nilai ini tentu saja
berdampak terhadap perekonomian di Kota Bitung. Terakhir, seyogyanya
kebijakan moratorium dan transhipment mempertimbangkan kondisi di lapangan
agar tepat sasaran, memberi manfaat ekonomi dan sosial ekonomi dalam jangka
panjang serta mendukung bisnis perikanan.
Collections
- MT - Business [4087]
