Keterkaitan Antara Opini Bpk Dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Tindak Pidana Korupsi
View/ Open
Date
2017Author
Avalon, Yudi
Achsani, Noer Azam
Hardiyanto, Arief Tri
Metadata
Show full item recordAbstract
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan
keuangan pemerintah memuat opini yang merupakan pernyataan profesional
pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Opini BPK
didasarkan pada kriteria: (i) Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
(ii) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) Kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, dan (iv) Efektivitas sistem pengendalian intern.
Ada empat jenis opini yang diberikan BPK, yaitu: (i) Wajar Tanpa
Pengecualian (unqualified opinion), disingkat WTP, (ii) Wajar Dengan
Pengecualian (qualified opinion), disingkat WDP, (iii) Tidak Wajar (adverse
opinion), disingkat TW, dan (iv) Tidak memberikan pendapat (disclaimer of
opinion). Opini WTP yang diberikan BPK seharusnya sudah bebas masalah atau
penyimpangan (fraud), namun kenyataannya masih banyak ditemukan
penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Opini WTP dari BPK sering
dijadikan tameng oleh pihak tertentu yang menyatakan bahwa di Kementerian
atau lembaganya tidak mungkin ada korupsi, karena BPK telah memberikan opini
WTP atas laporan keuangannya, namun masih terdapat indikasi korupsi yang
dilakukan pejabat pada Kementerian atau lembaga tersebut.
Fakta di beberapa daerah menunjukan bahwa walaupun Laporan Keuangan
Pemerintah Daerahnya memperoleh opini WTP dari BPK, namun Kepala
Daerahnya tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena
melakukan tindak pidana korupsi. Fenomena ini mengindikasikan bahwa opini
WTP dari BPK bukanlah jaminan bahwa suatu daerah sudah bebas dari tindak
pidana korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan sebuah model opini BPK
terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi yang ada di Indonesia dan
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur.
Pemodelan opini BPK ini menggunakan pendekatan model regresi logistik ordinal
(Ordinal Logistic Regression Models) Model disusun berdasarkan empat kriteria
yang digunakan BPK dalam memberikan opini. Empat kriteria pemberian opini
ini menjadi peubah penjelas (independent variable) dan opini BPK menjadi
peubah respon (dependent variable) serta kasus korupsi yang dilakukan oleh
Gubernur menjadi peubah boneka (dummy variable). Penyusunan model
menggunakan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap 33 Provinsi
di Indonesia untuk periode tahun 2007 sampai 2014, sehingga ada sebanyak 264
LHP.
Hasil penyusunan model menunjukan bahwa model terbaik adalah model
persamaan opini BPK yang merupakan fungsi dari kesesuaian laporan keuangan
dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dan efektivitas sistem pengendalian internal, sedangkan tindak pidana
korupsi (fraud) Kepala Daerah akan mengurangi penilaian terhadap faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan BPK dalam memberikan opini.
Collections
- MT - Business [4063]
